Halo Sobat Sederhana, dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang cara sederhana membuat sistem informasi perolehan suara pileg. Sebelum kita mulai, mari kita bahas dulu apa itu sistem informasi perolehan suara pileg.
Pengertian Sistem Informasi Perolehan Suara Pileg
Sistem informasi perolehan suara pileg adalah sebuah sistem yang digunakan untuk menghitung dan mencatat hasil perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg). Dalam sistem ini, data hasil perolehan suara akan dicatat dan dihitung secara otomatis untuk kemudian diumumkan sebagai hasil resmi.
Komponen Sistem Informasi Perolehan Suara Pileg
Sebelum kita mulai membahas cara pembuatan sistem informasi perolehan suara pileg, mari kita bahas dulu komponen-komponen yang ada dalam sistem ini:
Komponen |
Fungsi |
---|---|
Form C1 |
Digunakan untuk mencatat hasil perolehan suara pada tingkat TPS |
Form C1 A |
Digunakan untuk mencatat rekapitulasi hasil perolehan suara pada tingkat Kelurahan/Desa |
Form C1 B |
Digunakan untuk mencatat rekapitulasi hasil perolehan suara pada tingkat Kecamatan |
Form C1 C |
Digunakan untuk mencatat rekapitulasi hasil perolehan suara pada tingkat Kabupaten/Kota |
Sistem Informasi Perolehan Suara (SIPS) |
Digunakan untuk menghitung dan mencatat hasil perolehan suara secara otomatis |
Cara Membuat Sistem Informasi Perolehan Suara Pileg
1. Persiapan Alat dan Bahan
Langkah pertama yang harus dilakukan dalam pembuatan sistem informasi perolehan suara pileg adalah menyiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan, yaitu:
- Komputer atau laptop
- Program Microsoft Excel atau Google Sheet
- Internet
- Form C1
- Form C1 A, B, C
2. Membuat Form C1
Setelah alat dan bahan sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah membuat Form C1. Form C1 ini akan digunakan untuk mencatat hasil perolehan suara pada tingkat TPS.
Untuk membuat Form C1, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka program Microsoft Excel atau Google Sheet
- Buat tabel dengan kolom-kolom sebagai berikut:
- Nomor TPS
- Nama Pasangan Calon
- Jumlah Suara
- Isi data hasil perolehan suara pada masing-masing kolom
3. Membuat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
Setelah Form C1 selesai dibuat, selanjutnya adalah membuat rekapitulasi hasil perolehan suara pada tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota menggunakan Form C1 A, B, dan C.
Untuk membuat Form C1 A, B, dan C, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka program Microsoft Excel atau Google Sheet
- Buat tabel dengan kolom-kolom sebagai berikut:
- Wilayah
- Nama Pasangan Calon
- Jumlah Suara
- Isi data hasil perolehan suara pada masing-masing kolom
4. Menggunakan Sistem Informasi Perolehan Suara (SIPS)
Setelah Form C1 dan Form C1 A, B, C selesai dibuat, selanjutnya adalah menggunakan Sistem Informasi Perolehan Suara (SIPS) untuk menghitung dan mencatat hasil perolehan suara secara otomatis.
Sistem Informasi Perolehan Suara (SIPS) bisa dibuat menggunakan program Microsoft Excel atau Google Sheet. Berikut adalah langkah-langkah membuat Sistem Informasi Perolehan Suara (SIPS):
- Buka program Microsoft Excel atau Google Sheet
- Buat tabel dengan kolom-kolom sebagai berikut:
- Nomor TPS
- Nama Pasangan Calon
- Jumlah Suara
- Isi data hasil perolehan suara pada masing-masing kolom
- Gunakan formula pada Microsoft Excel atau Google Sheet untuk menghitung total suara pada masing-masing pasangan calon
- Gunakan formula pada Microsoft Excel atau Google Sheet untuk menentukan pasangan calon dengan jumlah suara terbanyak
- Gunakan formula pada Microsoft Excel atau Google Sheet untuk mencetak hasil perolehan suara secara otomatis
FAQ
1. Apakah sistem informasi perolehan suara pileg harus menggunakan program Microsoft Excel atau Google Sheet?
Tidak harus. Sistem informasi perolehan suara pileg bisa menggunakan program lain yang memiliki fungsi serupa.
2. Apakah Form C1, C1 A, B, C harus dibuat manual?
Iya, Form C1, C1 A, B, C harus dibuat manual karena tidak semua wilayah memiliki akses internet yang memadai.
3. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kerusakan pada sistem informasi perolehan suara pileg?
Jika terjadi kerusakan pada sistem informasi perolehan suara pileg, segera laporkan kepada KPU dan pihak terkait agar dapat segera diperbaiki.
4. Apakah Sistem Informasi Perolehan Suara (SIPS) bisa digunakan untuk Pemilihan Umum?
Iya, Sistem Informasi Perolehan Suara (SIPS) bisa digunakan untuk Pemilihan Umum.
5. Apakah data hasil perolehan suara pada sistem informasi perolehan suara pileg sudah bisa dianggap resmi?
Iya, data hasil perolehan suara pada sistem informasi perolehan suara pileg sudah bisa dianggap resmi setelah diumumkan oleh KPU.
Kesimpulan
Dalam pembuatan sistem informasi perolehan suara pileg, kita perlu menyiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan, membuat Form C1, Form C1 A, B, C, serta menggunakan Sistem Informasi Perolehan Suara (SIPS) untuk menghitung dan mencatat hasil perolehan suara secara otomatis. Dengan sistem informasi perolehan suara pileg, proses penghitungan suara dapat dilakukan dengan lebih mudah dan akurat.