Cara Sederhana Menghitung SHU Simpan Pinjam Per Anggota

Halo Sobat Sederhana! Di artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung SHU (Sisa Hasil Usaha) pada simpan pinjam per anggota. Bagi kamu yang sedang mencari informasi tentang hal tersebut, yuk simak selengkapnya.

Pengertian SHU

Sebelum kita membahas tentang cara menghitung SHU pada simpan pinjam per anggota, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu SHU.

SHU atau Sisa Hasil Usaha merupakan kelebihan dari hasil usaha yang diperoleh koperasi dari kegiatan yang dilaksanakan dalam periode tertentu, setelah dikurangi dengan bagian anggota dan cadangan.

Dalam hal ini, bagian anggota merupakan simpanan yang dipegang oleh koperasi sebagai modal usaha. Sedangkan cadangan adalah bagian dari SHU yang disisihkan koperasi sebagai persiapan kegiatan usaha di masa yang akan datang.

FAQ:

No.
Pertanyaan
Jawaban
1
Apa saja yang dimasukkan dalam penghitungan SHU?
Kelebihan dari hasil usaha yang diperoleh koperasi dari kegiatan yang dilaksanakan dalam periode tertentu, setelah dikurangi dengan bagian anggota dan cadangan.
2
Apa yang dimaksud dengan bagian anggota?
Simpanan yang dipegang oleh koperasi sebagai modal usaha.
3
Apa itu cadangan?
Bagian dari SHU yang disisihkan koperasi sebagai persiapan kegiatan usaha di masa yang akan datang.

Cara Menghitung SHU Simpan Pinjam Per Anggota

Berikut adalah langkah-langkah sederhana dalam menghitung SHU simpan pinjam per anggota:

1. Menghitung Total SHU

Pertama-tama, kita perlu menghitung total SHU yang didapat koperasi dalam periode tertentu. Hal ini dapat dilakukan dengan menjumlahkan kelebihan hasil usaha dari seluruh kegiatan yang dilakukan dalam periode tersebut.

2. Menghitung Bagian Anggota

Selanjutnya, kita perlu menghitung bagian anggota yang berhak mendapatkan SHU. Bagian ini merupakan simpanan yang dipegang oleh koperasi sebagai modal usaha.

TRENDING 🔥  Cara Menyederhanakan Pembagian untuk Sobat Sederhana

Untuk menghitung bagian anggota, kita bisa menggunakan rumus berikut:

Bagian Anggota = Jumlah Simpanan x Total SHU / Jumlah Total Simpanan

3. Menghitung Cadangan

Setelah itu, kita perlu menghitung cadangan yang disisihkan koperasi sebagai persiapan kegiatan usaha di masa yang akan datang. Bagian ini dihitung berdasarkan sejumlah persentase yang ditetapkan koperasi.

Untuk menghitung cadangan, kita bisa menggunakan rumus berikut:

Cadangan = Total SHU x Persentase Cadangan

4. Menghitung Bagian Anggota dan Cadangan

Terakhir, kita dapat menghitung bagian anggota dan cadangan secara keseluruhan dengan menjumlahkan hasil dari langkah kedua dan ketiga tadi.

Demikianlah cara sederhana menghitung SHU simpan pinjam per anggota. Semoga bermanfaat dan dapat membantu kamu dalam menghitung SHU pada simpan pinjam koperasi. Jangan lupa untuk selalu berhati-hati dalam melakukan investasi ya.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Sederhana Menghitung SHU Simpan Pinjam Per Anggota