Hello Sobat Sederhana! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Bagi Sobat Sederhana yang belum mengetahui, gugatan sederhana adalah tuntutan hukum yang diajukan oleh seseorang dengan nilai perkara yang relatif kecil. Biasanya, gugatan sederhana diajukan secara langsung ke Pengadilan Negeri melalui sidang yang tidak terlalu formal.
Pengertian Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana adalah tuntutan hukum yang diajukan oleh seseorang dengan nilai perkara yang relatif kecil. Gugatan sederhana diajukan secara langsung ke Pengadilan Negeri melalui sidang yang tidak terlalu formal. Dalam hal ini, tuntutan yang dimaksud adalah tuntutan perdata yang berupa uang atau barang.
Menurut Pasal 178 HIR, gugatan sederhana adalah gugatan yang nilainya tidak melebihi Rp. 10.000.000,-. Sedangkan menurut Pasal 24 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, batas nilai yang digunakan dalam gugatan sederhana adalah tidak melebihi Rp. 200.000.000,-.
Dalam praktiknya, tuntutan yang diajukan dalam gugatan sederhana biasanya berupa sengketa kepemilikan tanah, gugatan terhadap pembayaran tagihan listrik, air, dan telepon, serta tuntutan lain yang bernilai relatif kecil.
SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan
Tata cara penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri terdapat dalam Pasal 186 ayat (1) HIR dan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berikut ini adalah tata cara penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri:
No. |
Tata Cara |
Keterangan |
---|---|---|
1 |
Pendaftaran gugatan |
Penyelesaian gugatan sederhana dimulai dengan pendaftaran gugatan oleh penggugat ke Pengadilan Negeri setempat. Dalam pendaftaran gugatan, penggugat harus menyertakan bukti-bukti yang dimiliki. |
2 |
Permohonan sidang |
Setelah pendaftaran gugatan, penggugat harus mengajukan permohonan sidang secara tertulis ke Pengadilan Negeri. Permohonan sidang harus disampaikan dalam waktu 3 hari setelah pendaftaran gugatan. |
3 |
Panggilan tergugat |
Setelah menerima permohonan sidang, Pengadilan Negeri akan mengirimkan panggilan kepada tergugat untuk hadir dalam sidang. Panggilan harus disampaikan dalam waktu 21 hari sebelum sidang diadakan. |
4 |
Sidang |
Sidang penyelesaian gugatan sederhana diadakan tidak terlalu formal. Pengadilan Negeri hanya mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dan tergugat serta pendapat dari para pihak. Sidang biasanya hanya berlangsung selama satu kali. |
5 |
Putusan |
Setelah sidang selesai, Pengadilan Negeri akan mengeluarkan putusan dalam waktu 14 hari. Putusan Pengadilan Negeri dapat berupa gugatan diterima, gugatan ditolak, atau gugatan sebagian diterima dan sebagian ditolak. |
FAQ
Apa yang dimaksud dengan gugatan sederhana?
Gugatan sederhana adalah tuntutan hukum yang diajukan oleh seseorang dengan nilai perkara yang relatif kecil. Biasanya, gugatan sederhana diajukan secara langsung ke Pengadilan Negeri melalui sidang yang tidak terlalu formal.
Apa saja tuntutan yang biasanya diajukan dalam gugatan sederhana?
Tuntutan yang diajukan dalam gugatan sederhana biasanya berupa sengketa kepemilikan tanah, gugatan terhadap pembayaran tagihan listrik, air, dan telepon, serta tuntutan lain yang bernilai relatif kecil.
Bagaimana tata cara penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan?
Tata cara penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri terdapat dalam Pasal 186 ayat (1) HIR dan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tata cara penyelesaian gugatan sederhana meliputi pendaftaran gugatan, permohonan sidang, panggilan tergugat, sidang, dan putusan.
Kesimpulan
Demikianlah artikel mengenai SOP tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Dalam praktiknya, penyelesaian gugatan sederhana biasanya dilakukan secara langsung ke Pengadilan Negeri melalui sidang yang tidak terlalu formal. Dalam penyelesaiannya, Pengadilan Negeri hanya mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dan tergugat serta pendapat dari para pihak. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Sederhana. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!